Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun. Kondisi itu disebut menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa bertema “Gaspol Tolak Judol” di Medan. Ia menilai judi online bukan sekadar permainan digital biasa, melainkan praktik yang merugikan pemain dalam jangka panjang.
Menurut Meutya, upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs maupun melakukan penindakan hukum. Pemerintah juga perlu memperkuat edukasi serta meningkatkan literasi digital di tengah masyarakat agar kesadaran terhadap bahaya judi online semakin tinggi.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan akibat judi online, mulai dari keretakan ekonomi keluarga hingga kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, Meutya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, tokoh agama, dan komunitas, untuk ikut menjadi pelindung utama anak-anak dari pengaruh judi daring.
Selain melakukan pemblokiran konten, pemerintah disebut terus berkoordinasi dengan kepolisian, PPATK, OJK, perbankan, dan platform media sosial untuk menekan penyebaran judi online yang semakin masif di Indonesia.