Dokumen Girik & Letter C Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Warga Diminta Segera Urus Sertifikat
Mulai Februari 2026, dokumen girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Pemerintah mengimbau masyarakat segera mengurus sertifikat tanah melalui BPN guna memperoleh kepastian hukum.