Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026 melalui sidang isbat 19 Maret. Keputusan diambil berdasarkan hasil rukyatul hilal dan hisab.
Memuat...
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Kasus ini diduga merugikan negara dan menyebabkan ribuan jemaah haji reguler gagal berangkat.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam perkara ini, KPK telah meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Kasus bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diterima Indonesia. Kuota tersebut seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional antara haji reguler dan haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, ribuan calon jemaah haji reguler gagal berangkat, meskipun masa tunggu mereka telah sangat panjang. KPK menilai kebijakan ini berpotensi melanggar aturan karena porsi haji khusus melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan pihak lain yang diduga turut berperan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kuota haji. KPK menyebut kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset serta pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait. Langkah pencegahan berupa larangan bepergian ke luar negeri juga diberlakukan guna memastikan kelancaran proses hukum.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.
Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026 melalui sidang isbat 19 Maret. Keputusan diambil berdasarkan hasil rukyatul hilal dan hisab.
Sejumlah warga di Jember dan Bondowoso melaksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah lebih awal pada 19 Maret 2026. Perbedaan ini terjadi karena penggunaan metode hisab tradisional berbasis kitab klasik oleh sebagian kalangan pesantren, yang tidak sama dengan penetapan pemerintah. Meski berbeda, pelaksanaan ibadah tetap berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan aparat gabungan.
Penetapan Idul Fitri 2026 di Indonesia berpotensi berbeda. Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran pada 20 Maret 2026, sementara pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal.