JAMBIKINI.ID – Sejumlah warga di wilayah Jember dan Bondowoso, Jawa Timur, melaksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah lebih awal pada Kamis, 19 Maret 2026. Pelaksanaan tersebut berbeda dengan penetapan resmi pemerintah terkait 1 Syawal.
Perbedaan ini didasarkan pada metode penentuan awal bulan Hijriah yang digunakan oleh sebagian kalangan pesantren. Mereka mengacu pada perhitungan hisab tradisional yang merujuk pada kitab Nazahatul Majalis, yang telah digunakan secara turun-temurun.
Salah satu pelaksanaan Salat Idulfitri lebih awal berlangsung di Desa Suger Kidul, Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut digelar oleh jamaah di lingkungan pondok pesantren setempat dan diikuti masyarakat sekitar dengan khusyuk.
Fenomena perbedaan waktu ibadah ini sebelumnya juga terjadi pada awal Ramadan 1447 Hijriah. Sejumlah jamaah di wilayah yang sama diketahui telah memulai ibadah puasa lebih awal dibandingkan ketetapan pemerintah. Penentuan tersebut menggunakan metode perhitungan yang dikenal sebagai “khumasi”, yakni sistem penanggalan berbasis perhitungan hari dari tahun sebelumnya.
Pemerintah sendiri menetapkan awal Ramadan dan Idulfitri melalui sidang isbat yang mengombinasikan metode hisab dan rukyat (pengamatan hilal) secara nasional.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja turut melakukan pengamanan selama pelaksanaan Salat Id berlangsung.
Perbedaan dalam penentuan waktu hari besar keagamaan seperti Idulfitri merupakan hal yang kerap terjadi di Indonesia. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga toleransi dan saling menghormati dalam menyikapi perbedaan tersebut.