Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026 melalui sidang isbat 19 Maret. Keputusan diambil berdasarkan hasil rukyatul hilal dan hisab.
Memuat...
Seorang tukang ojek di Pandeglang menggugat pemerintah daerah hingga Rp 100 miliar setelah kecelakaan yang menewaskan penumpangnya, diduga akibat jalan berlubang.
Nasional – Seorang tukang ojek bernama Al Amin menggugat pemerintah daerah hingga Rp 100 miliar setelah mengalami kecelakaan lalu lintas yang menewaskan penumpangnya. Kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh kondisi jalan berlubang di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, pada Rabu (25/2/2026) menyampaikan bahwa gugatan perdata itu ditujukan kepada Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Menurut Elang, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah atas kondisi infrastruktur jalan yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Ia menjelaskan, apabila gugatan dikabulkan oleh pengadilan, dana yang diperoleh akan dialokasikan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas di Pandeglang dan Banten, sekaligus mendorong percepatan perbaikan jalan rusak.
Sementara itu, terkait perkara pidana kecelakaan, Al Amin telah berdamai dengan keluarga korban. Proses perdamaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian dengan pendekatan restorative justice.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten siap menghadapi gugatan perdata tersebut.
“Kami rasa ini menjadi pembelajaran. Bahwa infrastruktur itu sangat penting ya. Sangat penting untuk masyarakat dan lingkungan. Dan di sini juga ada, kalau lihat, pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.
Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026 melalui sidang isbat 19 Maret. Keputusan diambil berdasarkan hasil rukyatul hilal dan hisab.
Sejumlah warga di Jember dan Bondowoso melaksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah lebih awal pada 19 Maret 2026. Perbedaan ini terjadi karena penggunaan metode hisab tradisional berbasis kitab klasik oleh sebagian kalangan pesantren, yang tidak sama dengan penetapan pemerintah. Meski berbeda, pelaksanaan ibadah tetap berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan aparat gabungan.
Penetapan Idul Fitri 2026 di Indonesia berpotensi berbeda. Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran pada 20 Maret 2026, sementara pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal.