Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ratusan ribu hektare kawasan hutan di Pulau Sumatra saat ini telah digunakan untuk aktivitas di luar fungsi kehutanan.
Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Nusron memaparkan data pemerintah terkait perubahan fungsi kawasan hutan di sejumlah provinsi. Ia menyebutkan bahwa di Aceh terdapat sekitar 358 ribu hektare kawasan hutan yang tidak lagi digunakan sebagai hutan, sementara di Sumatra Utara mencapai sekitar 884 ribu hektare, dan di Sumatra Barat sekitar 357 ribu hektare yang kini dimanfaatkan sebagai kawasan non-hutan.
“Namun dalam kenyataannya, di kawasan Aceh ada sekitar 358 ribu hektare hutan yang digunakan tidak untuk hutan. Di Sumatra Utara ada sekitar 884 ribu hektare hutan yang tidak lagi menjadi hutan. Kemudian di Sumatra Barat sekitar 357 ribu hektare hutan digunakan menjadi kawasan tidak hutan,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, perubahan pemanfaatan kawasan tersebut terjadi melalui berbagai mekanisme perizinan dan kebijakan tata ruang yang berlaku pada masanya. Pemerintah saat ini tengah melakukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang nasional.
Ia menambahkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang melakukan evaluasi dan penelusuran data terkait penggunaan kawasan hutan tersebut, termasuk aspek legalitas dan dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Pemerintah, kata Nusron, berkomitmen untuk menata kembali pemanfaatan ruang secara berkelanjutan agar penggunaan lahan dapat sejalan dengan perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta pembangunan nasional.