IHSG Naik Didukung “Purbaya Effect”
Lonjakan ini terjadi setelah pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan pengalihan dana kas negara senilai Rp200 triliun dari Bank
Memuat...
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini hanya diberlakukan pada barang dan jasa kategori mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini hanya diberlakukan pada barang dan jasa kategori mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi," ujar Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen mencakup:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, ikan, daging, dan hasil ternak lainnya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen. Hal yang sama berlaku untuk jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, dan transportasi umum.
"Tidak ada perubahan pada barang dan jasa yang saat ini sudah dibebaskan dari PPN. Barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas PPN," jelas Sri Mulyani.
Barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11 persen, seperti produk rumah tangga umum (contohnya sabun dan sampo), tidak mengalami perubahan tarif. Sri Mulyani menekankan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
"Barang-barang seperti sampo, sabun, dan lainnya tetap dikenakan PPN 11 persen, tidak ada kenaikan tarif," tutupnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan pajak dengan fokus pada kelompok masyarakat mampu, tanpa membebani masyarakat umum. Pemerintah juga berencana segera merilis peraturan teknis terkait implementasi kenaikan tarif PPN ini.
Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.
Lonjakan ini terjadi setelah pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan pengalihan dana kas negara senilai Rp200 triliun dari Bank
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan penting yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sebesar Rp 200 triliun dana negara akan dipindahkan dari cadangan di Bank Indonesia ke perbankan komersial.
Beredar luas di media sosial kabar bahwa Indonesia akan kehilangan sinyal internet selama tujuh hari akibat gelombang demonstrasi yang meluas di berbagai kota. Pesan berantai itu membuat resah masyarakat, terutama para pelaku usaha digital yang khawatir aktivitasnya akan lumpuh total.