Memuat...

  • Tue, Jun 2026

Menteri Ekraf Jelaskan Aturan NIB untuk Konten Kreator, Ini yang Perlu Diketahui

Menteri Ekraf Jelaskan Aturan NIB untuk Konten Kreator, Ini yang Perlu Diketahui

Menteri Ekonomi Kreatif menjelaskan aturan kepemilikan NIB bagi konten kreator. Kebijakan ini bertujuan memberikan legalitas usaha dan pengakuan resmi terhadap profesi kreator digital di Indonesia.

JAMBIKINI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) memberikan penjelasan terkait aturan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator yang belakangan menjadi perbincangan di kalangan pelaku industri digital. Kebijakan tersebut disebut bukan untuk mempersulit kreator, melainkan memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap profesi yang terus berkembang di era ekonomi digital.

Aturan tersebut mulai berlaku setelah pemerintah melakukan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Melalui perubahan itu, aktivitas konten kreator yang menghasilkan pendapatan dari berbagai platform digital kini masuk dalam kategori kegiatan usaha yang dapat memiliki legalitas resmi melalui NIB.

Menteri Ekraf menegaskan bahwa kepemilikan NIB tidak serta-merta membuat seluruh konten kreator langsung dikenakan kewajiban pajak. NIB lebih difungsikan sebagai identitas usaha yang memberikan pengakuan resmi terhadap aktivitas ekonomi kreatif digital yang selama ini berkembang pesat di Indonesia.

Dengan memiliki NIB, kreator digital dapat memperoleh berbagai manfaat, mulai dari kemudahan menjalin kerja sama bisnis, membuka rekening usaha, mengakses program pembinaan pemerintah, hingga memperoleh peluang pendanaan yang lebih luas. Selain itu, legalitas usaha dinilai dapat meningkatkan kredibilitas kreator di mata mitra maupun pelaku industri lainnya.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa kreator yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak otomatis dikenakan pajak. Ketentuan perpajakan tetap mengacu pada aturan yang berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga NIB tidak selalu identik dengan kewajiban membayar pajak.

Meski demikian, pemilik NIB tetap diwajibkan menjalankan kewajiban administratif, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih tertib dan transparan.

Menurut pemerintah, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan profesi baru di era digital. Selama ini, banyak kreator memperoleh pendapatan dari monetisasi konten, promosi produk, afiliasi, hingga kerja sama komersial lainnya, namun belum memiliki klasifikasi usaha yang jelas dalam sistem perizinan nasional.

Dengan adanya aturan baru tersebut, profesi konten kreator kini semakin diakui sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif yang memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong pelaku industri digital untuk berkembang secara lebih profesional, legal, dan berdaya saing.

JAMBIKINI TIM REDAKSI

Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.