Memuat...

  • Wed, Feb 2026

Kemendiktisaintek Tegaskan Hasil TKA Belum Jadi Syarat Wajib SNBP 2026

Kemendiktisaintek Tegaskan Hasil TKA Belum Jadi Syarat Wajib SNBP 2026

Kemendiktisaintek menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) belum menjadi syarat wajib Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Hingga kini, TKA masih bersifat asesmen awal dan hanya dapat digunakan PTN sebagai bahan pertimbangan tambahan, bukan penentu kelulusan atau syarat administratif resmi.

Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) hingga kini belum ditetapkan sebagai syarat wajib bagi siswa yang akan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA masih berada pada tahap asesmen awal dan belum digunakan sebagai dasar penentuan kelulusan maupun persyaratan administratif dalam proses SNBP.

“Belum. TKA ini masih dalam tahap assessment awal dan belum digunakan sebagai penentu,” ujar Khairul Munadi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan diwajibkannya nilai TKA dalam seleksi SNBP tahun depan. Khairul menegaskan, hingga saat ini belum ada peraturan menteri yang mengatur kewajiban penggunaan hasil TKA sebagai syarat pendaftaran SNBP 2026.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang. Ia menegaskan bahwa kementerian belum mengeluarkan kebijakan resmi yang mewajibkan peserta SNBP melampirkan nilai TKA.

Menurut Togar, perguruan tinggi negeri (PTN) memang diperbolehkan menggunakan hasil TKA sebagai bahan pertimbangan tambahan, khususnya untuk verifikasi atau validasi nilai rapor, namun hal tersebut bukan kewajiban nasional dan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing kampus.

Sebelumnya, muncul perbedaan tafsir setelah panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menyebut TKA sebagai salah satu instrumen pendukung SNBP 2026. Namun Kemendiktisaintek menegaskan bahwa tanpa payung regulasi resmi, TKA tidak dapat dijadikan syarat mutlak bagi peserta.

Kemendiktisaintek juga menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai alat pemetaan kemampuan akademik siswa secara nasional, bukan sebagai pengganti ujian kelulusan sekolah maupun penentu tunggal dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

Dengan penegasan ini, siswa dan sekolah diharapkan tidak khawatir berlebihan terhadap hasil TKA, serta tetap fokus pada pencapaian akademik dan prestasi yang selama ini menjadi komponen utama dalam jalur SNBP.

JAMBIKINI TIM REDAKSI

Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.