MUARO JAMBI – Kasus hukum yang sempat menjerat guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, resmi dihentikan. Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai.
Polres Muaro Jambi menghentikan penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan proses mediasi yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, serta para pihak terkait. Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, status tersangka terhadap Tri Wulansari dicabut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus ini berawal dari upaya penertiban kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah. Dalam peristiwa tersebut, guru honorer yang bersangkutan menindak siswa yang dinilai melanggar aturan sekolah terkait penampilan. Insiden itu kemudian dilaporkan oleh orang tua siswa ke pihak kepolisian dan berlanjut ke proses hukum.
Perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu perdebatan publik, terutama terkait batasan kewenangan guru dalam menerapkan kedisiplinan di sekolah. Sejumlah organisasi guru, tokoh masyarakat, hingga wakil rakyat turut menyoroti penanganan kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menilai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebagai langkah paling proporsional. Pendekatan ini dipandang mampu mengedepankan musyawarah, memulihkan hubungan sosial, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama karena kasus tersebut telah menyita perhatian publik.
Dengan dihentikannya proses hukum ini, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat mereda. Aparat penegak hukum juga mendorong agar ke depan persoalan serupa di lingkungan pendidikan dapat diselesaikan melalui pembinaan dan komunikasi, tanpa harus berujung pada proses pidana.